downloadwebsite certificate; ladyluck casino; ryobi op4050a view synonym; holley sniper intake manifold ice scream 4 mod apk outwitt vehicle wrap pricing calculator uk. boiler explosion 2022 itown pastor salary; proposer un podcast; karen millen wedding guest dresses PhilipsIndonesia., Gedung Philips, daftar karya tersebut di situs itu; penerima lisensi merek, mitra lain, dan pemasok dan masing-masing dari pejabat, direktur, karyawan, pemegang saham, perwakilan hukum, agen, penerus, dan penerima kuasa mereka masing-masing, dari dan terhadap kerugian, kewajiban, biaya, dan pengeluaran (termasuk Kamiadalah Exclusive Sales Representative/ Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) dari HYDRO INSTRUMENTS USA di Indonesia. Kini, PT. VICTORY CITRA PERSADA telah menjadi one stop solution untuk segala sesuatu yang berhubungan dengan Chlorine. Hydro Instruments adalah brand yang sudah dikenal luas dari USA untuk produk Water Treatment & Wastewater Treatment. Daftarlengkap direktori Agen Merek di Bandung @ Indonesia . BerandaKlinikKekayaan IntelektualMerek Didaftarkan ag...Kekayaan IntelektualMerek Didaftarkan ag...Kekayaan IntelektualSelasa, 18 Oktober 2005Jika di dalam perjanjian yang judulnya bukan merupakan perjanjian lisensi, apakah penerima lisensi tersebut berhak untuk mendaftarkan merek atas namanya, sedangkan pemberi lisensi tidak memberikan hak tersebut di dalam perjanjian. Apakah Pemberi lisensi bisa mengklaim mengingat sertifikat atas merek tersebut telah keluar dan atas nama penerima lisensi? Apakah perjanjian tersebut sah sebagai perjanjian pemberian lisensiPada dasarnya yang terpenting bukanlah apa judul dari suatu perjanjian, melainkan apa isi klausula-klausula dari suatu perjanjian itu sendiri. Apabila di dalam perjanjian tersebut pemberi lisensi dengan tegas menyatakan bahwa pemberi lisensi licensor tidak memberikan hak / melarang penerima lisensi licensee, maka licensor dapat mengajukan gugatan pembatalan atas merek yang terdaftar atas nama licensee tersebut ke pengadilan niaga dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI vide pasal 68 – 70 jo. Pasal 24 – 25 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Selain itu, dalam teori hukum dikenal pula Doctrin of Exhaustion uitputtingsregel yang mengajarkan bahwa sekali lisensi merek sudah diberikan oleh licensor, dia tidak bisa lagi membatalkan atau merestriksi pemakaian merek tersebut oleh licensee, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu. Restriksi pemakaian berarti licensor dicegah dalam memasarkan serta menggunakan merek tersebut dalam mempromosikan barangnya. Keadaan-keadaan tertentu misalnya apabila barang yang dimereki diubah atau dimodifikasi, sehingga merugikan terhadap reputasi merek yang bersangkutan vide Rachmadi Usman, 2003 353 mengutip dari Munir Fuady, 1994 121 – 122. Jadi, berhak tidaknya licensee mendaftarkan merek atas namanya, harus kembali pada isi perjanjiannya. Jika memang tidak dilarang dalam perjanjian tersebut, maka licensee berhak mendaftarkan mereknya. Perlu juga dipahami, bahwa Indonesia menganut stelsel pendaftaran konstitutif, artinya yang dianggap pemilik merek adalah yang pertama kali mendaftarkannya di Ditjen HKI. Namun demikian, apabila merasa dirugikan, licensor pun dapat mengajukan klaim keberatan kepada pengadilan niaga untuk membatalkan merek tersebut vide pasal 68 – 70 jo. Pasal 24 – 25 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, misalnya dengan membuktikan bahwa licensor adalah pemegang hak lisensi tunggal atas merek yang bersangkutan di Indonesia jika merek itu berasal dari luar negeri dan pendaftaran merek yang sama oleh licensee merupakan iktikad tidak baik dari licensee karena dapat sangat merugikan licensor pasal 4 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.Mengenai sah tidaknya perjanjian itu sebagai perjanjian lisensi, dapat diperhatikan dari sahnya perjanjian secara umum berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata yakni adanya kata sepakat, Kecakapan dalam bertindak, Sebab yang halal, serta Hal tertentu. Mengenai hal yang terakhir ini, harus diperhatikan bahwa jika memang ternyata dalam perjanjian tersebut tidak diatur mengenai pemberian lisensi, maka perjanjian tersebut tidaklah sah sebagai perjanjian pemberian lisensi, meskipun berjudul Perjanjian Lisensi. Demikian pula sebaliknya, walaupun judul perjanjiannya bukanlah Perjanjian Lisensi, namun terdapat klausula yang mengatur adanya pemberian lisensi, maka perjanjian lisensi tersebut adalah sah sebagai perjanjian pemberian lisensi. Selain itu perlu juga diperhatikan jangka waktu dari perjanjian tersebut, apakah sudah daluarsa atau JAKARTA - Forum Wartawan Otomotif Forwot Indonesia mengapresiasi kepedulian dan perhatian lima agen pemegang merek APM otomotif nasional yang telah melancarkan tugas-tugas operasional jurnalis selama pelaksanaan Gaikindo Indonesia International Auto Show GIIAS 2016 pada Agustus lalu. Ke-5 APM yakni Indomobil Sales SIS, Astra Motor TAM, Yudha Tiga Berlian Motors KTB, Prospect Motor HPM dan Datsun Indonesia, dinilai mampu mengakomodasi kebutuhan para jurnalis, termasuk menyediakan fasilitas ruang pers press room yang melancarkan tugas-tugas jurnalistik selama penyelenggaraan GIIAS 2016 di ICE BSD City, Tangerang, Banten."Mudah-mudahan perhatian dan kepedulian APM ini dapat terus ditingkatkan pada setiap event otomotif seperti GIIAS di tahun-tahun mendatang dan apa yang sudah dilakukan menjadi contoh yang baik bagi APM lainnya," kata Ketua FORWOT, Indra Prabowo pada acara penganugerahan FORWOT Car of the Year 2016 di The Hook Resto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis 22/9/2016.Mobil sport utility vehicle SUV Mitsubishi Pajero Sport terpilih sebagai pemenang penghargaan mobil terbaik, FORWOT Car of The Year 2016, menyisihkan empat mobil finalis ini FORWOT menyaring 28 mobil terbaik di Indonesia dari 16 agen pemegang merek APM yang ada di Tanah Air. Mobil-mobil tersebut merupakan model benar-benar baru all-new yang diluncurkan pada periode Agustus 2015 hingga Juli 2016. Dari ke-28 mobil itu, terpilih sebanyak 5 mobil finalis melalui polling yakni Chevrolet Trax, Honda Civic, Mitsubishii Pajero Sport, Toyota Kijang Innova dan Toyota itu ke-5 finalis itu dipilih oleh tim juri dan hasilnya Mitsubishi Pajero Sport meraih skor tertinggi sebanyak 189,5 poin, disusul oleh Kijang Innova 140 poin, Honda Civic 126,5 poin, Toyota Sienta 90 poin, Chevrolet Trax 79 menargetkan penghargaan ini mampu memberikan sumbangsih kepada para pelaku industri otomotif nasional, sekaligus menjadi panduan bagi segenap konsumen otomotif nasional. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini GIIAS 2016 Editor M. Syahran W. Lubis Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

daftar agen tunggal pemegang merek di indonesia